Dalam Peraturan Bupati ini, yang diatur adalah Persalinan di Tenaga Kesehatan dan di Fasilitas Kesehatan, terdiri dari batasa istilah yang digunakan; tujuan; persalinan di tenaga kesehatan; tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan; dukungan masyarakat; pembinaan dan pengawasan; penghargaan; dan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat