Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 37 Tahun 2016

Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi; Kelompok jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 37 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
07 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2016
Tanggal Berlaku
08 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.37, TBD NO.37, LL KAB. BENGKAYANG: 22 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 859 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 5 Tahun 2020 tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEMERINTAHAN DESA DAN DAERAH TERTINGGAL KABUPATEN BENGKAYANG

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan