Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016

Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan; Standar Akuntansi Keuangan; Sistem Akuntansi Keuangan RSUD Bengkayang; Pelaporan Keuangan RSUD Bengkayang; Laporan Keuangan BLUD Untuk Tujuan Konsolidasi; Reviu dan Audit; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
22 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2016
Tanggal Berlaku
24 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.11, TBD NO.11, LL KAB. BENGKAYANG: 39 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan