Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek, Subjek dan Wajib Pajak, Pendaftaran dan Pendataan Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Pemungutan Pajak Air Tanah, Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Keberatan, banding, Keringanan, dan Pembebasan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Insentif Pemungutan Pajak, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat