penjabaran - apbd
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD.2015/NO.50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pertanggung Jawaban Pelakanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, Perlu Ditetapkan Peraturan Walikota Bontang Tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belania Daerah Tahun Anggaran 2014 Sebagai Rincian Lebih Lanjut Dari Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
- Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2013; Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2014; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2015.
- Pendapatan, Belanja, Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
- 6 hlm
|