PAJAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2017/NO.61, TBD NO.61, LL KAB. BENGKAYANG: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Bekerja/Melakukan Usaha di Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Bengkayang wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang/lokasi;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.74 Tahun 2011, Perda No.11 Tahun 2016, Perda No.17 Tahun 2016, Perbup No.1 Tahun 2017.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendaftaran nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dan Pengusaha Wajib Pajak; Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dan Pengusaha Wajib Pajak; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
- 7 halaman
|