kebijakan akuntansi badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
- 6
|