Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Tatacara Pendataan, pendaftaran dan Pelaporan objek Pajak; Dasar Pengenaan, tarif dan cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa pajak, Saat Pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak; Pemungutan; Kadaluwarsa Penagihan Pajak dan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; Pembukaan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat