Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 43 Tahun 2017

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Walet Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Tatacara Pendataan, pendaftaran dan Pelaporan objek Pajak; Dasar Pengenaan, tarif dan cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa pajak, Saat Pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak; Pemungutan; Kadaluwarsa Penagihan Pajak dan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; Pembukaan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Walet Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
13 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2017
Tanggal Berlaku
13 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.43, TBD NO.43, LL KAB. BENGKAYANG: 19 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan