Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 31 Tahun 2017

Pedoman Penggunaan Dana Jaminan Persalinan Kabupaten Bengkayang Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sasaran, Tujuan dan ruang Lingkup Jaminan Persalinan; Ketentuan Penggunaan Dana Jaminan Persalinan (Jampersal); Pertanggungjawaban Keuangan; Mekanisme Pelaksanaan Jampersal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Dana Jaminan Persalinan Kabupaten Bengkayang Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
23 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2017
Tanggal Berlaku
23 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.31, TBD NO.31, LL KAB. BENGKAYANG: 9 HLM
Subjek
KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan