Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Asas Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka; Tata Cara Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Persyaratan Umum dan Administrasi; Tahapan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Penggantian Pejabat Dan Masa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat