Peraturan ini mengatur tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan beserta Muatannya yang mana Tarif Angkutan Penyeberangan terdiri atas: a. Tarif angkutan penumpang; dan b. Tarif angkutan kendaraan beserta muatannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat