Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Kedudukan, maksud dan Tujuan Pembentukan; Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Kewajiban; Pembentukan RT dan RW; Kepengurusan; Pemilihan dan Pemberhentian RT/RW; Tata Kerja dan Hubungan Kerja; Penataan RT dan RW; Sumber Pembiayaan; Administrasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat