Peraturan ini mengenai rencana keuangan daerah untuk tahun anggaran 2012. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pengelolaan keuangan daerah serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat