Peraturan ini mengenai rencana pembangunan yang akan dilaksanakan dalam jangka menengah di Kabupaten Malinau. RPJMD Kabupaten Malinau merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya daerah otonom sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJPD. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah yang jelas bagi pembangunan daerah serta memastikan keterpaduan antara kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Malinau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat