Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 17 Tahun 2011

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011-2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai rencana pembangunan yang akan dilaksanakan dalam jangka menengah di Kabupaten Malinau. RPJMD Kabupaten Malinau merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya daerah otonom sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJPD. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah yang jelas bagi pembangunan daerah serta memastikan keterpaduan antara kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Malinau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 17 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011-2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
27 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2011
Tanggal Berlaku
27 Desember 2011
Sumber
LD 2011/NO 17
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan