Peraturan ini mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau kepada Perusahaan Daerah Intimung mengatur tentang perubahan ketentuan terkait penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam perusahaan daerah Kabupaten Malinau. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat peran perusahaan daerah dalam pembangunan ekonomi daerah dan memastikan bahwa penyertaan modal dilakukan secara efektif dan akuntabel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat