Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 36 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ayat (l) Pasal 11, Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 14, Ketentuan ayat (3) Pasal 19, Ketentuan ayat (2) diubah dan ditambah I ayat yakni ayat (3) pada pasal 20, Ketentuan ayat (3) Pasal 21, Ketentuan ayat (7) Pasal 23, Ketentuan ayat (1) Pasal 24, Ketentuan Pasal 29 di ubah pada Peraturan Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2015
Tanggal Berlaku
01 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.36
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan