JADWAL-RETENSI-ARSIP-SUBTANSIF-DILINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-KALIMANTAN-TIMUR
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2017/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Subtansif Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Dalam Rangka Menjamin Efisiensi Dan Efektivitas Pengelolaan Arsip Dinamis, Penyelematan Dan Pelestarian Arsip Statis Sebagai Bahan Pertanggungjawaban Nasional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Diperlukan Jadwal Retensi Arsip Subtansif
B. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Perlu Menyempurnakan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Subtansif Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
- UU No.25 Tahun 1956; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2012; Kepres No.105 Tahun 2004; Perda No.17 Tahun 2008; PerKa Arsip Nasional No.SE/06/M.Pan/3/2005;
- Jadwal Retensi Arsip Subtansif Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
- 3 hlm
|