Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban Penduduk, Pelaksana Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Kabupaten Atau Sebagian Kabupaten Dalam Keadaan Darurat Dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Kependudukan Dan Catatan Sipil, Sosialisasi, Pengawasan, Dan Pengendalian, Retribusi Daerah, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat