Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 17 Tahun 2009

Pendirian Politeknik Ketapang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pendirian Politeknik; Asas, Tujuan, Dan Fungsi; Susunan Organisasi Dan Tata Kerja; Keuangan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pendirian Politeknik Ketapang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
15 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2009
Tanggal Berlaku
15 Mei 2009
Sumber
LD.2009/NO.17, LL KAB.KETAPANG: 10 HLM
Subjek
PENDIDIKAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan