Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 96 Tahun 2017

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan UPTD Bab III UPTD Panti Sosial Bina Netra "Tuah Sakato" Padang Bab IV UPTD Panti Sosial Bina Grahita "Harapan Ibu" Padang Bab V UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Bina Remaja "Budi Utama" Lubuk Alung Bab VI UPTD Panti Sosial Asuhan Anak "Tri Murni" Padang Panjang Bab VII UPTD Panti Sosial Bina Remaja "Harapan" Padang Panjang Bab VIII UPTD Panti Sosial Tresna Werdha "Sabai Nan Aluih" Sicincin Bab IX UPTD Panti Sosial Tresna Werdha "Kasih Sayang Ibu" Batusangkar Bab X UPTD Panti Sosial Karya Wanita "Andam Dewi" Solok Bab XI Kelompok Jabatan Fungsional Bab XII Tata Kerja Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 96 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 914 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan