Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2009

Pembentukan Desa Air Dekakah, Desa manis Mata, Desa Mekar Jaya dan Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Pusat Pemerintahan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Batas-Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Air Dekakah, Desa manis Mata, Desa Mekar Jaya dan Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
27 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2009
Tanggal Berlaku
27 Februari 2009
Sumber
LD.2009/NO.11, LL KAB.KETAPANG: 7 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan