PEDOMAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dan/atau pejabat lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun pedoman Whistleblower System di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Pedoman Whistleblower System di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
8. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Whistleblower
Bab III Mekanisme Pengaduan
Bab IV Tim Pengelola Pengaduan
Bab V Pengelolaan Pengaduan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
- 8
|