PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA KEMITRAAN PEMANFAATAN HUTAN DI WILAYAH TERTENTU PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI DI PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kemitraan Pemanfaatan Hutan Di Wilayah Tertentu Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Provinsi Sumatera Barat telah diatur tata cara dan jangka waktu pelaksanaan kemitraan pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu di Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kemitraan pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu di dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi diperlukan penyesuaian jangka waktu kemitraan sesuai dengan jenis kegiatan pemanfatan hutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kemitraan Pemanfaatan Hutan Di Wilayah Tertentu Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Di Provinsi Sumatera Barat;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2010
7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/ Menhut-II/2013
- Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kemitraan Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Provinsi Sumatera Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
- Merubah Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017
- 7
|