PEMBENTUKAN ORGANISASI-LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Perangkat Daerah mengenai Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una - Una perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una -Una.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimna telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah dnegan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una -Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang lembaga teknis daerah; unit pelaksana teknis; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; dan ketentuan lain-lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2008.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 19 Tahun 2005
- 15 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
|