APBD
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.8, TLD No.8, LL KAB.SAMBAS: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2011;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP NO.55 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2011;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011 dalam 7 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
- Perda ini memiliki 10 halaman
|