RETRIBUSI
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4, TLD No.4, LL KAB.SAMBAS: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Perfilman
ABSTRAK: |
- bahwa pungutan Retribusi Izin Penyelenggaraan Perfilman mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri
- UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005
- Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2007.
- Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002
- 3 HALAMAN DAN 1HALAMAN LAMPIRAN
|