Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan; Maksud dan Tujuan; Kedudukan; Tugas dan Kegiatan Usaha; Modal; Saham-Saham; Kepengurusan, organisasi dan Tata Kerja; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat