Pedoman Jadwal Retensi Arsip Substantif ini dipergunakan sebagai panduan teknis bagi Pemerintahan Daerah Provinsi dalam melakukan penetapan retensi atau masa simpan arsip inaktif dan statis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Segala Biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat