Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018., dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB, Khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berdasarkan peraturan perundang-undangan, Gubemur dapat menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB. Penetapan NJKB berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat