Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pola Tata Kelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan, Pola tata kelola. Pengelolaan keuangan BPSDMD selaku BLUD, Akuntansi, Pelaporan, Dan Pertanggungjawaban BPSDMD selaku BLUD, pembinaan dan pengawasan. Pada saat Peraturan Gubemur ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan dan/atau kcbijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan pada BPSDMD, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat