Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Jenis kas non anggaran, Prosedur Penerimaan Dan Pengeluaran Kas Non Anggaran, eksekusi kas non anggaran, dan Laporan potongan Pajak, IWP, Taperum dan BPJS. Sebelum Peraturan Gubernur ini diundangkan, pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kas non anggaran dapat melaksanakan pengelolaan kas non anggaran sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat