Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengubahan beberapa Pasal yaitu Pasal 4, 9. 10, 11, 12, 21, 23, dan 24.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat