Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 81 Tahun 2008

Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penetapan Harga Satuan Pokok Kegiatan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 81 Tahun 2008 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
10 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2008
Tanggal Berlaku
10 Desember 2008
Sumber
BD.2008/NO.81, TBD No.81, LL PROV. KALBAR: 47 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan