STANDAR BIAYA
2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81, BD.2008/NO.81, TBD No.81, LL PROV. KALBAR: 47 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang hemat dan efisien sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan, maka perlu menyusun Harga Satuan Pokok Kegiatan Instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009;
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.2 Tahun 2001, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Kepmendagri No.174 Tahun 1977, Kepmendagri No.175 Tahun 1977, Keppres No.80 Tahun 2003, Permendagri No.17 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2008, Perda No.4 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penetapan Harga Satuan Pokok Kegiatan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2008.
- Pergub ini memiliki 3 halaman dan 44 halaman lampiran.
|