Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 53 Tahun 2006

Tata Cara Permintaan, Pembayaran, Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Penggunaan Serta Pertanggungjawaban Atas Beban Pengisian Kas dan Beban Tetap Yang Membebani Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2006

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Umum, Permintaan Beban Pengisian Kas dan Beban Tetap, Pembayaran Atas SPP Beban Pengisian Kas dan Beban Tetap, Penerbitan SPM Beban Tetap dan Beban Pengisian Kas, Pengeluaran Uang Daerah, Penggunaan Beban Pengisian Kas, Surat Pertanggungjawaban Atas Beban Pengisian Kas, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 53 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pembayaran, Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Penggunaan Serta Pertanggungjawaban Atas Beban Pengisian Kas dan Beban Tetap Yang Membebani Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2006
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
20 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2006
Tanggal Berlaku
20 Februari 2006
Sumber
BD.2006/NO.4, LL PROV. KALBAR: 6 HLM
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan