Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Umum, Permintaan Beban Pengisian Kas dan Beban Tetap, Pembayaran Atas SPP Beban Pengisian Kas dan Beban Tetap, Penerbitan SPM Beban Tetap dan Beban Pengisian Kas, Pengeluaran Uang Daerah, Penggunaan Beban Pengisian Kas, Surat Pertanggungjawaban Atas Beban Pengisian Kas, dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat