Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2008

Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal, Pengawasan, Pembagian Dividen, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
24 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2008
Tanggal Berlaku
26 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.17, TLD No.17, LL PROV. KALBAR: 4 HLM
Subjek
APBD - BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan