APBD
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.9, LL PROV. KALBAR: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya Kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta kebutuhan yang mendesak maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tahun Anggaran 2006;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.104 Tahun 2000, PP No.108 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, Perda No.6 Tahun 2003, Perda No.1 Tahun 2005, Perda No.10 Tahun 2005, Perda No.1 Tahun 2006, Pergub No.119 Tahun 2006, Perda No.6 Tahun 2006, Pergub No.530 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 yang terdiri atas 5 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
- Peraturan ini memiliki 4 halaman .
|