Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2006

Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 Yang terdiri dari 6 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2006
Sumber
LD.2006/NO.6, LL PROV. KALBAR: 7 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan