Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2016

PENGATURAN PERTAMBANGAN RAKYAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pengaturan Pertambangan Rakyat, meliputi; Asas dan Tujuan; Wilayah Pertambangan Rakyat; Penetapan Izin Pertambangan Rakyat; Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat; Luas Wilayah Izin Pertambangan Rakyat; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan Rakyat; Pengelolaan Limbah; Berakhirnya Iizn Pertambangan Rakyat; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENGATURAN PERTAMBANGAN RAKYAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.9
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 896 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan