Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2003

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek Dan Subjek Pbbkb, Dasar Pengenaan,Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak , Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penyetoran, Tata Cara Pelaporan , Pembagian Dan Penyaluran Hasil Pajak, Kadaluwarsa, Pengawasan Dan Pembinaan , Pembukuan Dan Pemeriksaan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan , dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
23 Mei 2003
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2003/NO.10, TLD No.10, LL PROV. KALBAR: 14 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan