Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2009

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang rincian anggaran danpendapatan belanja daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
09 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2009
Tanggal Berlaku
09 Januari 2009
Sumber
LD.2009/NO.1, TLD No.1, LL PROV. KALBAR: 10 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan