ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Gubernur Kalimantan Barat telah menyempurnakan Rancangan PeraturanDaerah tentang APBD Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2009 dan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2009;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundangan-Undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 25 Tahun 1956,UU No 12 Tahun 1985, UU No 18 Tahun 2007, Uu No 21 Tahun 1997, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004,UU No 25 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, PP No 65 Tahun 2001, PP No 66 Tahun 2001, PP No 24 Tahun 2004, PP No 24 Tahun 2005,PP No 54 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 57 Tahun 2005, PP No 58 Tahun 2005, PP No 79 Tahun 2005, Perpres No 1 Tahun 2007,Perpres No 74 Tahun 2008, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 32 Tahun 2008, Perda No 4 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang rincian anggaran danpendapatan belanja daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009.
|