PEMBAGIAN KEWENANGAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/NO.1, TLD No.1, LL Kab Melawi: 104 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Melawi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Urusan pemerintahan wajib dan pillihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
- Uu No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.8 Tahun 2005, UU No.25 Tahun 2007, PP No,65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.3 Tahun 2007, PP No.38 tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda No.21 Tahun 2007
- KETENTUAN UMUM; URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PENYELENGGARAAN KEWENANGAN; PENGELOLAAN URUSAN PEMERINTAHAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
- 103 halaman dan 1 halaman lampiran
|