PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PANGAN SEGAR
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PANGAN SEGAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas;
b. bahwa untuk melindungi masyarakat dari konsumsi pangan segar yang tidak sesuai dengan standar mutu dan keamanan pangan, pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha pangan segar dan pengawasan terhadap peredaran pangan segar di wilayah Provinsi Sumatera Barat;
c. bahwa untuk menjamin mutu produk pangan segar yang sesuai dengan standar mutu dan keamanan pangan yang beredar di masyarakat, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan dan Pengawasan Pangan Segar;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2015
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembinaan
Bab III Pengawasan
Bab IV Registrasi dan Sertifikasi
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 9
|