Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai upah minimum sektoral provinsi, khususnya untuk : sektor kimia, energi dan pertambangan sektor logam, elektronik dan mesin sektor otomotif sektor asuransi dan perbankan sektor makanan dan minuman sektor farmasi dan kesehatan sektor tekstil, sandang dan kulit sektor pariwisata sektor telekomunikasi sektor retail, dan sektor bangunan dan pekerjaan umum Peraturan ini disertai lampiran yang berisi besaran upah minimum sektoral tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat