Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2014

Pedoman Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa di Kab Landak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa di Kab Landak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
31 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2014
Tanggal Berlaku
31 Mei 2014
Sumber
BD.2014/NO.11, TBD No.11, LL Kab Landak: 71 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 705 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan