Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2015

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dudalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Asas Pengelolaan Keuangan Desa 3 Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa 4. APBDesa 5. Pengelolaan 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
23 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2015
Tanggal Berlaku
24 Februari 2015
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan