Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum APBD Tahun 2014; fungsi dan tujuan APBD; struktur APBD dengan besaran APBD Tahun 2014 senilai Rp7.945.179.153.480,43 dengan defisit anggaran sebesar Rp2.718.502.514.155,43.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat