Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2010

Pembentukan Tim Monitoring Dan Evaluasi Serta Besarnya Honorarium Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan Tim Monitoring Dan Evaluasi Serta Besarnya Honorarium Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Monitoring Dan Evaluasi Serta Besarnya Honorarium Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2010
Sumber
BD.2010/NO.16
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan