PEMBENTUKAN-TIM-MONITORING-DAN-EVALUASI-SERTA-BESARNYA-HONORARIUM-BEBAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-KUTAI-BARAT
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2010/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tim Monitoring Dan Evaluasi Serta Besarnya
Honorarium Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa Pembentukan Tim Monitoring Dan Evaluasi Beserta Besarnya Honorarium Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Karena Belum Tercantum Dalam Keputusan Bupati Kutai Barat No. 519/K.709/2009 Tentang Penetapan Satuan Umum Standarisasi Barang & Jasa Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat TA 2009 ;
- UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.20 Tahun 2007; Perda No.03 Tahun 2008; Perda No.05 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008;
- Pembentukan Tim Monitoring Dan Evaluasi Serta Besarnya Honorarium Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2010.
- 5 hlm
|