PENGELUARAN-DAERAH-MENDAHULUI-PENETAPAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-UNTUK-BELANJA-YANG-BERSIFAT-MENGIKAT-DAN-BELANJA-YANG-BERSIFAT-WAJIB
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2010/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeleuaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 55 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, Penyelenggaraan Urusan Penerimaan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Didanai Dari Dan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
B. Bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Saat Ini Masih Dalam Proses Pembahasan Sehingga Penetapannya Tidak Dapat Dilakukan Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 20 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003;
C. Bahwa Sehubungan Dengan Hal Tersebut Huruf A Dan Huruf B, Belum Ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 Maka Untuk Membiayai Pengeluaran Daerah Diperlukan Angka Apbd Tahun Anggaran Sebelumnya Berdasarkan Ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.03 Tahun 2008; Perda No.05 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2009
- Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
- 7 hlm
|