RENCANA-KERJA-PEMERINTAH-DAERAH-(RKPD)-TAHUN-2011
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2010/NO.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2011
ABSTRAK: |
- Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Dipandang Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
- UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; Uu No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; Uu No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.8 Tahun 2005; PP No.20 Tahun 2004; PP No.21 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.7 Tahun 2005; Perda No.03 Tahun 2008; Perda No.06 Tahun 2008 Perda No.15 Tahun 2010;
- Ketentuan Umum, Penetapan Rencana Kerja, Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2010.
- 5 hlm
|