RKPD
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, maka Pemerintah Daerah menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang mengacu pada
Rencana Kerja Pemerintah sebagai satu kesatuan dalam
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. bahwa RKPD sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas
dimaksudkan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD
sehingga perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 yang diatur
dengan Peraturan Bupati Lampung Barat;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2010 -2014;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 07
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2007-
2012;
- Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
3. Ketentuan Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
- 3 hlm
|